Anjasman Desak Transparansi Dana Hibah Rp145 Juta Desa Tambu, Inspektorat Diminta Tidak Tutup Mata

DONGGALA – SUARA NUSANTARA PALU.COM – Polemik pengelolaan dana hibah senilai Rp145 juta yang berasal dari penjualan limbah batang kelapa dalam kegiatan PLN di Desa Tambu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mendapat perhatian serius Pimpinan Umum Suara Nusantara Palu.com, Anjasman.

Ia menilai, munculnya berbagai pertanyaan masyarakat terkait pengelolaan dana tersebut harus segera dijawab oleh pemerintah desa. Terlebih, dana yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat sehingga proses penerimaan, pencatatan hingga penggunaannya wajib memiliki kejelasan.

Anjasman menegaskan, pemerintah desa tidak seharusnya membiarkan polemik berkembang tanpa memberikan penjelasan yang dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen administrasi.

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah warga mempertanyakan informasi bahwa dari total penerimaan Rp145 juta, hanya sekitar Rp45 juta yang disebut dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD). Sementara itu, peruntukan dan pertanggungjawaban atas dana selebihnya belum mendapatkan penjelasan yang memadai.

Selain persoalan pencatatan keuangan, masyarakat juga mempersoalkan realisasi bantuan untuk tempat ibadah yang dinilai tidak sesuai dengan hasil kesepakatan sebelumnya.

Warga menyebut, dalam rapat telah dibicarakan alokasi sebesar Rp3 juta untuk setiap dusun guna membantu kebutuhan masjid. Akan tetapi, pada pelaksanaannya, sejumlah dusun dikabarkan hanya menerima Rp1,5 juta.

Perbedaan nominal tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat meminta pemerintah desa membuka kembali penjelasan mengenai hasil kesepakatan dan dasar pelaksanaan pembagian bantuan.

Menurut Anjasman, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pengelolaan dana yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dilakukan secara terbuka. Ketika muncul pertanyaan dari warga, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan lisan, melainkan keterangan yang didukung dokumen dan bukti pertanggungjawaban.

"Jangan sampai masyarakat harus terus mencari jawaban atas sesuatu yang seharusnya bisa dijelaskan oleh pemerintah desa. Kami ingin mengetahui secara terang bagaimana dana Rp145 juta itu dikelola, berapa yang masuk dalam pencatatan PAD, bagaimana penggunaan dana lainnya, dan apa dasar realisasi bantuan untuk masjid," tegas Anjasman.

Ia menyatakan, sikap kritis media terhadap persoalan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tanggung jawab pers dalam mengawal kepentingan publik.

Baginya, keterbukaan kepada masyarakat tidak semestinya dipandang sebagai tekanan ataupun upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan kepada warga.

Anjasman juga menyoroti proses peliputan yang telah dilakukan tim wartawan Suara Nusantara Palu.com untuk mendapatkan keterangan langsung dari Kepala Desa Tambu.

Dalam upaya konfirmasi melalui telepon, kepala desa sebelumnya mengarahkan wartawan agar datang langsung ke Desa Tambu. Namun, ketika tim peliputan tiba di lokasi, yang bersangkutan menyampaikan masih berada di luar desa dan meminta waktu untuk bertemu.

Hingga penyusunan berita ini, tim belum memperoleh penjelasan substantif mengenai sejumlah hal yang menjadi pertanyaan warga, termasuk dasar pencatatan Rp45 juta sebagai PAD, kejelasan penggunaan sisa dana, serta alasan perbedaan nominal bantuan tempat ibadah

Anjasman menilai, komunikasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan media perlu dibangun secara terbuka agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan ketidakpercayaan.

"Kami berharap kepala desa bersedia memberikan penjelasan secara langsung dan terbuka. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat dijernihkan melalui komunikasi justru semakin melebar karena tidak adanya keterangan yang utuh," ujarnya.

Tidak hanya meminta penjelasan pemerintah desa, Anjasman turut mendorong Inspektorat Kabupaten Donggala agar mencermati persoalan tersebut sesuai kewenangan pengawasan yang dimiliki.

Menurutnya, penelusuran perlu dilakukan untuk memastikan kejelasan sumber penerimaan, mekanisme pencatatan, keputusan penggunaan anggaran, realisasi bantuan, hingga dokumen pertanggungjawaban dana tersebut.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian administrasi maupun indikasi pelanggaran, ia berharap hal itu ditindaklanjuti melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jangan biarkan pertanyaan masyarakat menggantung terlalu lama. Inspektorat perlu mencermati persoalan ini agar semuanya menjadi terang. Jika tidak ada persoalan, hasil pemeriksaan dan dokumennya dapat menjadi dasar untuk menjawab keraguan masyarakat," ungkapnya.

Anjasman menegaskan, Suara Nusantara Palu.com akan terus mengawal perkembangan persoalan dana hibah Desa Tambu melalui pemberitaan yang mengedepankan fakta, profesionalitas, serta prinsip keberimbangan.

Ia menekankan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu ataupun mendahului proses pemeriksaan. Namun, pertanyaan masyarakat mengenai pengelolaan dana yang mencapai Rp145 juta merupakan isu kepentingan publik yang patut memperoleh perhatian.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa sangat ditentukan oleh kesediaan penyelenggara pemerintahan dalam memberikan informasi dan mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambil.

"Jabatan kepala desa adalah amanah, bukan ruang untuk menghindari pertanyaan masyarakat. Setiap dana yang berkaitan dengan kepentingan warga harus jelas sumber, peruntukan, dan pertanggungjawabannya. Transparansi harus dibuktikan, bukan sekadar disampaikan melalui kata-kata," tutup Anjasman.

Redaksi Suara Nusantara Palu.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa Tambu serta pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

sumber:Media nusantara palu.com

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1